70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Medsos Per 28 Maret, X Pastikan Patuh

cnbcindonesia.com
16 jam lalu
Cover Berita
Foto: infografis/ Terungkap Alasan Elon Musk Bunuh Twitter Jadi X/ ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform media sosial, X (dulunya bernama Twitter) mengumumkan pengguna di Indonesia harus berusia 16 tahun. Ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang akan berlaku 28 Maret 2026 mendatang.

Dalam laman Pusat Bantuan, pihak X menjelaskan usia pengguna minimal 16 tahun untuk menggunakan akun di Indonesia. Hal ini diwajibkan dalam aturan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkenalkan usia minum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).


"SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun," jelas pihak media sosial itu, dikutip Rabu (18/3/2026).

X mengatakan aturan ini merupakan persyaratan hukum di Indonesia, dan bukan menjadi pilihan pihak media sosial. Perincian soal impelementasi batasan usia akan dirilis kemudian.

Pilihan Redaksi
  • Kiamat HP Muncul di China, Penggantinya Sudah Dijual di Mana-mana
  • Inggris Ikut Aturan Indonesia, Warga Langsung Tolak Mentah-mentah

Komitmen memenuhi ketentuan PP Tunas juga telah disampaikan X kepada pemerintah melalui surat per tanggal 17 Maret 2026. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), X juga akan melakukan identifikasi dan penonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketenntuan sejak 27 Maret 2026.

Tindakan X ini diapresiasi oleh pihak pemerintah dan disebut sebagai bentuk komitmen kepatuhan serta perlindungan pada anak di ruang digital. Komdigi juga memastikan melakukan pemantauan kepatuhan pada regulasi tersbeut.

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.

Kemkomdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang menerima surat dari Menteri Komdigi untuk segera memberikan respon resmi. Selain itu diminta mengambil langkah seperti yang telah dilakukan X.

Pihak kementerian menunggu platform lain menunjukkan itikad mematuhi hukum di Indonesia.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegasnya.

Selain X, sejumlah platform masuk tahapan awal implementasi aturan tersebut. Yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan ada 70 juta anak di Indonesia yang berada dalam kelompok usia 16 tahun ke bawah. Artinya, 70 juta orang tersebut tidak bisa lagi mengakses media sosial mulai 28 Maret mendatang.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Registrasi SIM Card Diperketat, Bos Operator Selular Bilang Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Mudik Malam Ini: Terjadi Lonjakan, Tol Japek Padat Merayap dari KM 8-57
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Bus Tabrak Mobil Pikap di Tol Pejagan-Pemalang yang Tewaskan 1 Orang
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Ariyo Windutomo Sekretaris Presiden Prabowo Naik Pangkat Jadi Bintang 3
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Mobil Sewaan Digelapkan 2 Tahun, Ternyata Ada di Bengkel Bogor
• 3 jam laludetik.com
thumb
Komplotan Pencuri Besi Tiang Pancang Jembatan Suramadu Ditangkap, Klaim Sudah Beraksi 21 Kali
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.