JAKARTA – Pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 1447 Hijriah. Kebijakan ganjil genap tidak berlaku mulai hari ini hingga 24 Maret 2026.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dilihat pada Rabu (18/3/2026).
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18–24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan yang disampaikan.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.



