Mengingatkan Lagi Ganjil Genap Ditiadakan Saat Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Warga Jakarta yang ingin beraktivitas menggunakan kendaraannya tak perlu mengkhawatirkan terkena ganjil genap atau tidak untuk sementara waktu.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta saat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 18-24 Maret 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul fitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti unggahan Dishub DKI Jakarta pada Rabu (18/3).

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 Tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pemberlakuan ini juga karena di hari tersebut merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 18-24 Maret 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tunda Keputusan Rekrutmen ASN 2026 karena Tunggu Penetapan Sektor Prioritas
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Kemenkes Tanggung Biaya Pengobatan Aktivitas Kontras Andrie Yunus
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Korlantas Polri Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas dan One Way Nasional untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2026
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Besok Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri Penentuan 1 Syawal 1447 H
• 38 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR: Langkah Diplomatis Realistis
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.