Oleh: Dian Fitri Sabrina
Dosen Hukum Tata Negara
Di Indonesia, kepala daerah adalah pejabat penting yang memimpin jalannya pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Kepala daerah bertugas menjalankan kebijakan, membina pelayanan publik, dan mewakili kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Seiring waktu, mekanisme pemilihan kepala daerah mengalami beberapa perubahan, namun prinsip demokrasi selalu menjadi landasan utama. Pada masa Orde Baru (1966–1998), kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem yang disebut pemilihan tidak langsung.
Masyarakat memilih anggota DPRD secara langsung, kemudian DPRD-lah yang menentukan kepala daerah. Partai politik mengajukan calon, dan DPRD memilih salah satu calon melalui mekanisme internal. Hasil pemilihan DPRD kemudian disahkan oleh pemerintah pusat. Sistem ini secara formal demokratis karena DPRD adalah wakil rakyat, tetapi memiliki kelemahan, yaitu jarak antara aspirasi publik dan keputusan akhir cukup besar serta rawan pengaruh politik partai atau lobi politik.
Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki beberapa kelebihan. DPRD memahami kondisi politik lokal dan aspirasi masyarakat karena bekerja langsung di daerah. Calon yang diusulkan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, dan adanya pertimbangan pemerintah pusat atau presiden menambah kontrol terhadap kualitas calon, mulai dari kompetensi hingga integritas.
Selama proses pemungutan suara DPRD dilakukan dengan transparan dan publik mengetahui hasilnya, mekanisme ini sah secara hukum dan tetap menjunjung prinsip demokrasi, sesuai Pasal 18 UUD 1945. Namun, sistem ini juga membawa dampak negatif, seperti potensi politik transaksional, lambatnya proses pengajuan calon ke presiden, dan adanya jarak antara rakyat dan kepala daerah terpilih.
Sejak reformasi 1999, Indonesia beralih ke sistem pemilihan kepala daerah langsung, di mana masyarakat memilih gubernur, bupati, atau wali kota secara langsung. Mekanisme ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan diperbarui dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam sistem ini, DPRD tidak lagi memilih kepala daerah, namun tetap berperan sebagai legislatif dan pengawas pemerintahan daerah. Sistem ini memungkinkan rakyat berperan penuh dalam menentukan pemimpin daerah, sehingga aspirasi publik lebih terwakili dan proses demokrasi lebih transparan. Pemilihan kepala daerah langsung membawa beberapa kelebihan. Kepala daerah memiliki legitimasi langsung dari masyarakat, hubungan antara pemimpin dan rakyat lebih dekat, dan proses kampanye hingga perhitungan suara dapat dipantau publik. Sistem ini mendorong kepala daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Meski demikian, tantangannya antara lain biaya kampanye yang tinggi, potensi politik uang, persaingan yang ketat memicu konflik lokal, pengaruh besar keputusan partai politik di pusat terhadap kebijakan partai politik di daerah, dan kepala daerah populer belum tentu memiliki kapasitas teknis memadai, sehingga pengawasan DPRD tetap penting.
DPRD tetap memegang peran penting dalam konteks pemerintahan daerah. Selain membuat regulasi dan kebijakan, DPRD mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk pelaksanaan program kepala daerah. Kehadiran DPRD memastikan bahwa kepala daerah menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan, dan sejalan dengan kepentingan rakyat.
Dengan mekanisme ini, sistem demokrasi di tingkat daerah terus dijaga, baik melalui representasi legislatif maupun partisipasi langsung rakyat, sehingga pemerintah daerah mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Berdasarkan mekanisme pemilihan kepala daerah di atas, dimungkinkan adanya rekonstruksi baru tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan tiga calon teratas diserahkan ke Presiden dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan mekanisme pengajuan tiga calon teratas kepada Presiden memiliki beberapa kelebihan.
Sistem ini memungkinkan adanya kontrol kualitas calon kepala daerah, karena selain dipilih oleh wakil rakyat di DPRD, Presiden dapat menilai kompetensi, integritas, dan kemampuan calon sebelum dilantik. Mekanisme ini juga menjaga representasi legislatif, karena DPRD sebagai wakil rakyat mewakili aspirasi masyarakat dalam menentukan calon. Selain itu, sistem ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan lokal dan nasional, sehingga kepala daerah yang dilantik tidak hanya populer secara politik, tetapi juga sejalan dengan kebijakan nasional, sesuai prinsip negara kesatuan.
Meski demikian, sistem ini memiliki beberapa kelemahan yang membuatnya kurang ideal dari perspektif demokrasi modern. Rakyat tidak memiliki hak langsung untuk memilih kepala daerah, sehingga legitimasi publik terhadap kepala daerah lebih rendah dibandingkan sistem pemilihan langsung. Mekanisme DPRD rawan politik transaksional, di mana keputusan dipengaruhi oleh kepentingan partai atau lobi politik, bukan semata kualitas calon. Selain itu, proses pengajuan tiga nama ke Presiden dapat memperlambat pelantikan dan menimbulkan ketidakpastian pemerintahan di daerah.
Jika pertimbangan Presiden tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, mekanisme ini secara prinsip hukum dapat diterapkan, karena DPRD mewakili rakyat di tingkat daerah dan Presiden menjaga keselarasan kebijakan nasional.
Namun, dari perspektif demokrasi partisipatif modern, sistem ini kurang ideal karena rakyat kehilangan hak untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung. Dengan kata lain, mekanisme DPRD dan Presiden menekankan keseimbangan antara kontrol legislatif, kontrol nasional, dan representasi rakyat, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan kedaulatan rakyat di daerah. (*/)





