Liputan6.com, Jakarta - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan KPK C1.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara ini.
Advertisement
“Saudara IAA sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara IJQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata dia di KPK, Selasa (17/3/2026).
Budi mengatakan, Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota haji pada 2023. Awalnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Namun, skema diubah menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dalam skema itu, Gus Alex diduga aktif berkomunikasi dengan asosiasi dan penyelenggara haji khusus untuk menyerap kuota tambahan untuk jalur khusus atau sejumlah 8 persen dari 8.000 tersebut atau sekitar 640 kuota.
Gus Alex juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaat yang tidak perlu mengantre.
"Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga. Untuk tahun 2023 diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar 5.000 USD per jemaah, ini kurang lebih sekitar Rp 80 juta rupiah, di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ujar dia.




