BI Beberkan Aturan Baru Transaksi Valas, Pastikan Pembellian Dolar AS Tak Dibatasi Maksimal US$50 Ribu per Bulan

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bank Indonesia menegasakan tidak membatasi pembelian dolar AS dalam jumlah tertentu per pelaku per bulannya. Namun, kebijakan yang akan berlaku pada April mendatang itu adalah penyertaan dokumen tertentu bagi transaksi pembelian dolar AS dalam jumlah yang telah ditetapkan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, BI memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah. Batasny dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.

Baca Juga :
Batasi Pembelian Dolar AS Maksimal US$50.000 Per Bulan, BI: Berlaku April 2026
Ditopang Perluasan Akseptasi, Bos BI: Volume Transaksi Pembayaran Digital Tumbuh 40,35 Persen

Dia menegaskan, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying. 

"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," ujar Denny dikutip dari keterangannya, Rabu, 18 Maret 2026.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

"Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik," tambahnya.

Menurutnya, perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026.


 

Baca Juga :
Bos BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026
Bos BI Akui Perang di Timur Tengah Bikin Prospek Ekonomi Global Makin Buruk
Bank Indonesia Tahan BI Rate di 4,75 Persen Pada Maret 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Walkot Semarang Minta Warga Maklum Mobil Pelat Merah Beroperasi saat Lebaran
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Agusen Gayo Lues suka cita sambut Idul Fitri di huntara
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah Tahan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Periksa Gus Alex
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Bunga Tabur dan Air Mawar Bagian Tak Terpisahkan Saat Ziarah Lebaran
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Lebaran, Peruri Berangkatkan 500 Pemudik di Program Mudik Nyaman Bersama BUMN
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.