Batas Usia Minimum Pengguna X di Indonesia Jadi 16 Tahun

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyatakan, perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.

Baca Juga :
Ditopang Perluasan Akseptasi, Bos BI: Volume Transaksi Pembayaran Digital Tumbuh 40,35 Persen
Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center, TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan ini.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujar Alexander.

Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ucap Alexander. (Ant)

Baca Juga :
Pengalaman Orang Tua dan Anak di Roblox: Hiburan Seru atau Kekhawatiran Nyata?
Marak Penipuan Digital Jelang Lebaran, Bank Saqu Kampanyekan 'Awas Hantu Cyber'
Transformasi Digital Makin Cepat, Keamanan Data Jadi Prioritas Baru

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya untuk Rabu 18 Maret 2026
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Gelar Amaliah Ramadan, ANH: Bentuk Kepedulian AMPI Sulsel kepada Duafa
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Psikolog UI: Melarang Anak Main Gadget Tanpa Alternatif Bisa Ganggu Emosi
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Iran Peringatkan Serangan di Pulau Kharg Picu Krisis Energi Global Baru
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump Ngambek, Uring-uringan Ancam NATO dan Sekutu soal Iran
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.