Tiga Pengedar Sabu di Desa Rajik Ditangkap, 10,53 Gram Disita

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yuranda

TVRINews, Bangka Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KN (31), SB (19), dan RD (31). Penangkapan berlangsung di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, pada malam hari.

Dua dari tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Saat hendak diamankan, mereka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun aparat kepolisian berhasil melumpuhkan tanpa perlawanan lanjutan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram serta uang tunai Rp750.000. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediaman saudara Karnadi alias Nadi. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp750.000,00, dan total berat barang bukti narkotika tersebut adalah 10,53 gram,“ jelas AKP Defriyansah, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: AHY: Pemudik Terus Meningkat, Infrastruktur Siap
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ask The Expert: Tips Tampil Fresh Selama Puasa di Bulan Ramadan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Cerita Dika, Ubah Rumah Berantakan Jadi Harapan bagi Pengidap Hoarding Disorder
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Respons Insanul Fahmi Soal Gugatan Nafkah Rp100juta dari Mawa
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Tangerang Selatan Rabu 18 Maret 2026
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.