WIDYAWAN SETIADI
Takalar
Rabu siang, 11 Maret, angin laut berhembus pelan di pesisir Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Di ufuk, perahu-perahu nelayan tampak seperti titik-titik kecil, yang telaten mengecek bentangan rumput laut mereka.
Bagi warga Laikang, laut bukan sekadar hamparan air asin. Lebih dari itu, laut adalah dapur, halaman rumah, sekaligus ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi. Mereka menggantungkan hidup di sana.
Namun begitu, kecemasan tumbuh perlahan dalam diri warga. Pak Kasim salah satunya. Dia seorang warga Desa Laikang, yang sudah akrab dengan laut sebagai ruang hidupnya sejak kecil. Dia menemui rombongan peserta Workshop AIC Lab Unhas dan Monash University yang melakukan kunjungan lapangan ke sana.
Di salah satu gazebo yang ada Cottage Monroe, Kasim menutur kisah warga di sana. Suaranya tenang, namun menyimpan kegelisahan yang sulit disembunyikan. PSN dianggap akan mengancam ruang hidup mereka.
Meski ada iming-iming bakal menyerap sampai 10 ribu tenaga kerja, namun Kasim menilai kehadiran PSN akan membunuh masyarakat di 11 desa, Laikang salah satunya. Itu sebabnya, mereka menolak PSN trsebut unk mengubah wajah Laikang menjadi Kawasan Industri Takalar (KIT).
“Hati dan pikiran saya, begitu juga masyarakat di sini menolak PSN. Memang akan ada lima ribu sampai sepuluh ribu pekerja, tetapi membunuh sebelas desa yang hidup dengan bergantung pada laut,” ujarnya.
Bagi warga pesisir Takalar, laut tidak terbatas pada sumber ekonomi semata, tetapi nadi kehidupan. Di sepanjang garis pantai, banyak keluarga menggantungkan hidup sebagai nelayan, pembudidaya rumput laut, budidaya lobster, bertani anggur laut (Lawi-Lawi), hingga pengolah hasil tangkapan.
Aktivitas itu telah membentuk ritme kehidupan sosial masyarakat pesisir selama puluhan tahun. Karena itu, rencana pembangunan Kawasan Industri Takalar (KIT), sebagaimana telah ditetapkan sebagai bagian dari PSN, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Kawasan tersebut masuk dalam daftar proyek prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Pemerintah memandang kawasan ini strategis.
Letaknya menghadap jalur transportasi laut internasional dan dianggap potensial untuk mendukung program hilirisasi sumber daya alam. Dengan pengembangan industri tersebut, pemerintah memproyeksikan terbukanya sekitar 10 ribu lapangan kerja baru.
Secara teknis, penataan kawasan industri ini juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Takalar Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah sekitar untuk periode 2022 hingga 2042.
Bagi pemerintah, semua itu adalah bahasa pembangunan, yang mencakup ruang investasi, hilirisasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun bagi sebagian warga, kata-kata itu terdengar berbeda. Mereka membayangkan garis pantai yang berubah, laut yang tak lagi bebas dijangkau, dan ruang hidup yang semakin menyempit.
Kekhawatiran itu bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal masa depan desa-desa pesisir. “Sebelas desa hidup dari laut,” kata Kasim, pelan.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada ribuan orang yang setiap pagi menunggu air pasang, menebar jaring, atau menjemur rumput laut di tepian pantai. Beberapa waktu lalu, warga sempat turun ke jalan menyuarakan penolakan.
Demonstrasi dilakukan dengan harapan pemerintah daerah dapat menjadi penengah antara kepentingan pembangunan dan kehidupan masyarakat pesisir.Namun respons yang mereka terima justru membuat langkah itu terasa buntu.
Bagi warga, jawaban itu seperti pintu yang tertutup. Kini mereka mempertimbangkan jalur lain: menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Harapannya, ada ruang hukum yang bisa membuka kembali percakapan tentang masa depan wilayah mereka. Di sisi lain, wilayah Takalar sendiri bukan hanya soal industri.
Di kabupaten ini juga terdapat kawasan lindung nasional berupa Suaka Alam Margasatwa dan Taman Buru Komara, yang diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 147/KPTS-Menhut/1987.
Kawasan konservasi ini menjadi pengingat bahwa wilayah pesisir dan daratan Takalar menyimpan ekosistem yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh beton dan cerobong pabrik. Di antara janji investasi dan ketakutan kehilangan ruang hidup, warga Laikang kini berdiri di persimpangan.
Di satu sisi ada harapan pembangunan, di sisi lain ada kehidupan yang telah lama berakar di laut. Sementara ombak tetap datang dan pergi seperti biasa. Ini seolah menjadi tanda tanya bagi warga pesisir, apakah pembangunan akan memberi tempat bagi mereka, atau justru menghapus jejak hidup yang telah lama mereka jaga?
“Tapi kami tidak lagi mau demo seperti sebelumnya, karena pemerintah kabupaten hanya bilang itu kewenangan pusat. Kali ini kami sedang menyusun materi untuk bersiap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Kasim.
Jauh hari sebelumnya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Dg Manye sudah menyampaikan, proses perizinan KIT yang kembali masuk PSN saat ini masih berjalan. Dia memastikan kendala lahan akan segera beres, agar pembangunan dapat dipercepat.
“Terkait dengan lahan kan masih ada yang belum terselesaikan. Itu segera diselesaikan. Perizinan sedang berjalan,” ujarnya, Minggu, 16 November 2025 yang lalu.
Kata dia, penetapan ulang Takalar ke dalam daftar PSN telah tertuang dalam surat resmi Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan Takalar sebagai salah satu dari 44 daerah yang masuk dalam revisi. “KIT itu kan sesuai surat dari Pak Presiden ya. Dari 44 kabupaten/kota itu kita masuk,” kata dia.
Menurutnya, Pemkab Takalar telah melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar kawasan industri. Dia menilai, dukungan masyarakat sangat penting untuk memastikan tahap pembangunan berjalan tanpa hambatan.
“Pemkab Takalar dalam hal ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di kawasan industri itu untuk mendukung sepenuhnya tentang kawasan industri,” ucapnya.
Dia membeberkan lahan untuk kawasan industri telah disiapkan PT Tiran selaku pengelola. Pihaknya memastikan koordinasi antarinstansi terus berjalan agar proses pembangunan tetap sesuai rencana. “Lahannya sudah disiapkan sama PT Tiran yang akan mengelola,” tuturnya.
Firdaus menambahkan fokus industri yang dibangun nantinya akan ditentukan langsung pengelola kawasan. Dia menegaskan Pemkab Takalar siap memberikan dukungan penuh. “Itu tergantung pengelolanya nanti,” sebutnya. (*)





