Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate atau suku bunga acuan sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asesmen prospek dan juga berbagai tantangan domestik maupun global, khususnya perang antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 4,75%, suku bunga deposit facility sebesar 3,75% dan suku bunga lending facility sebesar 5,5%,” kata Perry dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (17/3).
Perry mengatakan, keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang yang masih terjadi.
Selain itu, kata Perry, untuk menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5 plus minus 1%.
“Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal dari kemungkinan eskalasi Perang Timur Tengah,” katanya.
Termasuk, dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan guna tetap konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Perry mengatakan, BI juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui penguatan sinergi dalam perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BerkelanjutanBI juga melakukan sejumlah langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi baik transaksi non delivery forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan domestik non deliverable forward (DNDF) di pasar domestik.
BI juga memperkuat strategi operasi moneter promarket untuk menarik aliran masuk modal asing dan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Hal ini dilakukan melalui pengelolaan struktur suku bunga dan volume instrumen pasar serta transaksi SPN di pasar sekunder.
Kemudian, BI memperkuat kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100.000 per pelaku per bulan menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan.
“Peningkatan threshold jual DNDF forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. Peningkatan threshold beli dan jual swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi,” kata Perry.
Otoritas moneter ini juga memperkuat ketentuan pelaporan lalu lintas devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri outgoing dalam valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 yang akan berlaku April 2026.
Upaya lainnya, dengan meningkatkan efektivitas pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui publikasi asesmen transparansi suku bunga dasar kredit SBDK dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi KLM, dan pemangku guna mendorong kredit pembiayaan tinggi percepatan internasionalisasi intermediasi Indonesia (PINISI).
Lalu meluncurkan QRIS antarnegara. Pada April 2026, telah diluncurkan QRIS antara Indonesia dan Korea Selatan.
BI juga meluncurkan pusat inovasi digital Indonesia (PIDI) pada April 2026 untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan keuangan digital (EKD).




