Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun eks pejabat negara. Martin memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," kata Martin pada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Martin menyebut pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah membahas revisi UU tersebut.
"MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," kata dia.




