DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK, UU Pensiun Eks Pejabat Bisa Direvisi di Luar Prolegnas

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, terkait uang pensiun eks pejabat negara. Martin memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," kata Martin pada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Sepakat Pemotongan Gaji Para Pejabat: Perlu Berkorban di Tengah Tekanan Ekonomi

Martin menyebut pihaknya akan lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah membahas revisi UU tersebut.

"MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran Bakal Salat Idul Fitri Bareng Prabowo di Jakarta
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kakorlantas Ungkap Perlambatan Lalin di Palembang-Jambi karena Ada Kecelakaan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Perintah Prabowo, Kasus Andrie Yunus Diusut Secepat-cepatnya
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Shio Tikus 17 Maret 2026: Asmara, Keuangan, Karier
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.