LPSK Beri Perlindungan untuk Saksi Teror Air Keras Andrie Yunus

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi para saksi kasus teror air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (16/3) setelah lembaga tersebut menerima permohonan perlindungan dari korban berinisial AY, saksi RF, serta keluarga korban A.

BACA JUGA:One Way Mulai Berlaku di Tol Japek KM 70, Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kawasan Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan bahwa pemberian perlindungan ini bertujuan menjamin keselamatan para pihak yang terlibat sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan.

"LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan memutuskan memberikan perlindungan kepada korban AY berupa pengamanan fisik melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," katanya kepada awak media, Selasa 17 Maret 2026.

"Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi serta keluarga korban," lanjutnya 

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026. 

BACA JUGA:Peringatan HMD ke-76, BMKG Perkuat Observasi dan Kolaborasi Global Hadapi Perubahan Iklim

BACA JUGA:Ledakan di Masjid Patrang Jember, Kapolda Jatim Pastikan Lokasi Steril: tak Ada Korban Jiwa

Bentuk perlindungan yang diberikan antara lain bantuan medis serta pengamanan fisik saat korban menjalani perawatan di RSCM).

Dengan keputusan terbaru ini, korban, saksi, serta keluarga korban akan mendapatkan program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.

Perlindungan bagi korban mencakup pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan kesehatan secara berkala.

Sementara saksi akan memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:CBD Professional Hadirkan Solusi Anti Ketombe, Gandeng Sarwendah sebagai Brand Ambassador

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Content Creator Florencia Jusi Harsono hingga Perjalanan ke Runway TGC Jakarta 2025
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Upaya Polisi untuk Ungkap Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Sesi Siang Terapresiasi 1,14% ke 7.102, EXCL, UNVR dan AMMN Top Gainers LQ45
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang Lebaran, BPJPH Imbau Warga Cermat Pilih Produk yang Dikonsumsi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.