Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1.360 butir obat keras daftar G di wilayah Jakarta Utara.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Angga, mengatakan polisi menangkap seorang berinisial NZ (19) pada Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial NZ (19), dengan TKP di wilayah Jakarta Utara. Barang bukti sejumlah 1.360 butir obat daftar G yang merupakan jenis narkotika,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
Adapun penangkapan dilakukan di sebuah toko di kawasan Jakarta Utara, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati NZ tengah menjaga barang dagangan. Ditemukan pula barang bukti lainnya.
“Turut diamankan 2 unit handphone, 1 buku catatan penjualan, papan pembayaran QRIS, serta uang tunai sebesar Rp 1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Angga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat keras daftar G karena berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk tawuran di wilayah Jakarta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5531466/original/001229200_1773594319-7.jpg)