Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

PURWAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat uang palsu dalam penggerebekan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Para pelaku diduga memanfaatkan momentum Lebaran untuk mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus sindikat uang palsu ini bermula dari penggerebekan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pelaku.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara serta DNA diduga sebagai pembuat uang palsu. Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan, kelompok ini telah lama beroperasi dan memiliki jaringan luas.

"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," ujar Kombes Arsya, Selasa (17/3/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan seri tahun produksi 2016.

Hasil pengembangan kasus sindikat uang palsu Jabar ini kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai alat produksi uang palsu dalam jumlah besar yang menunjukkan aktivitas pencetakan sudah berjalan sistematis.

"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu.

Selain itu, polisi juga menyita uang palsu yang sudah siap edar. Diduga, uang tersebut akan diedarkan hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu, yakni Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu Jabar, terutama menjelang Lebaran. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dirut ASDP Buka Suara soal Biang Kerok Macet di Gilimanuk
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kemenag Ingatkan Seluruh ASN Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Awas Macet! Ada Kegiatan Mudik Gratis di Monas, Simak Rekayasa Lalin
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair Hampir Rp365 Miliar, Erick Thohir: Bentuk Keadilan Negara!
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Mudik Lebaran 2026: 812 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Naik 9,6 Persen
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.