JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait tersangka Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang membantah adanya perintah maupun aliran uang kasus kuota haji ke eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan hal itu nantinya akan diungkap di persidangan.
Di mana nantinya di persidangan akan diungkap mulai dari konstruksi perkara hingga peran para tersangka.
"Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya secara detail, terkait dengan kontruksi perkaranya, bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana perannya masing-maaing dalam proses diskresi, dalam proses dugaan penerimaan uang dari para Pihak," jelasnya, Selasa (17/3/2026).
Sebab itu, ia pun meminta semua pihak untuk turut mengawasi dan mencermati penanganan kasus tersebut, termasuk selama proses persidangan.
"Kami juga mengajak masyarakat, ketika nanti sudah masuk dalam persidangan untuk bisa sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ucapnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Gus Alex Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya Gus Alex yang merupakan eks stafsus Menteri Agama era Yaqut, membantah adanya perintah maupun aliran dana kasus kuota haji ke Yaqut.
Hal itu disampaikan usai yang bersangkutan ditahan KPK, Selasa.
"Tidak ada. Tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut," ungkapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- Kpk
- Ishfah Abidal Aziz
- Gus alex
- Yaqut cholil qoumas
- Kasus kuota haji
- Aliran uang





