Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Dapat Perintah Atur Kuota Haji dari Yaqut

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, resmi ditahan KPK di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.

"Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, Gus Alex membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengatakan sudah menyampaikan semua yang diketahuinya ke pihak penyidik.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ungkap dia.

Gus Alex juga mengatakan menghargai proses hukum yang tengah menjeratnya. Dia berharap diberikan keadilan.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih," ucapnya.

Baca juga: KPK Tahan Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK resmi menahan eks staf khusus (stafsus) Gus Alex hari ini. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Gus Alex terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan. Saat turun, Gus Alex tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Kedua tangan Gus Alex juga tampak sudah dalam kondisi terborgol. Ketika turun, Gus Alex didampingi pihak penyidik KPK.

Peran Gus Alex

KPK sendiri telah membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.

Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itulah yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.

Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.

"Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung," terang Asep.

Baca juga: KPK Panggil Gus Alex Eks Sfasus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini




(kuf/zap)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten Konglomerat TP Rachmat Triputra Agro (TAPG) Raup Laba Rp 3,70 T
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menhub Sidak Diskon Tiket Pesawat 20 Persen di Bandara Soetta, Ini Temuannya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Minyak Dunia Melejit, Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Gak Bakal Naik
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Saham EMAS, AADI, Hingga BUMI Jadi Incaran Investor Asing
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Bahlil Lepas 20 Bus Peserta Mudik Gratis Golkar ke Indramayu-Solo
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.