Komnas HAM Terbitkan Surat Pembela Hak Asasi Manusia untuk Andrie Yunus

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo (kiri), Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Sumber: Antara/Muhammad Rizki)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang berisi pemberian status pembela HAM kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, menjelaskan pihaknya menerbitkan surat tersebut pada Selasa, 17 Maret 2206, dan diserahkan kepada pendamping korban.

“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” kata Saurlin dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3/2026), seperti dikuti Antara.

Baca Juga: LBH Minta DPR Bentuk Tim Independen Investigasi Kasus Siram Air Keras Andrie Yunus

Menurut Saurlin, pihaknya telah melakukan asesmen status sejak 12 Maret sampai 16 Maret 2026, sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.

Sementara, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambakan, asesmen dilakukan dengan berkomunikasi kepada pihak KontraS untuk mendapatkan informasi latar belakang korban atau rekam jejaknya sebagai aktivis.

“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” jelasnya.

Pramono menambahkan,  surat perlindungan tersebut sudah diterima oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai respons cepat melindungi aktivis dari tindakan kriminalisasi dan upaya penegakan hukum.

Baca Juga: PDIP Minta Polri Berani Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • komnas ham
  • hak asasi manusia
  • andrie yunus
  • penyiraman air keras
  • pembela ham
  • kontras
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PUBG Mobile Rilis Versi 4.3: Jelajahi Luar Angkasa dalam Mode Evolving Universe
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Berjalan Lancar
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Libur Panjang Lebaran 2026, Rumah Sakit di Bawah Kemenkes Tetap Beroperasi Penuh
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Air Keras ke Andrie KontraS
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang Idulfitri, BNPP RI Percepat Penanganan Pascabanjir Bandang di Aceh
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.