JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag) era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Selasa (17/3/2026).
“IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Dikutip dari Antara, Budi menuturkan Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi sekitar pukul 08.20 WIB.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan Gus Alex hari ini, termasuk apakah yang bersangkutan akan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut sebagai Tersangka Hari Ini
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex, pada 8 Januari 2026.
Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak hakim.
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut. Hal itu dilakukan usai lembaga antirasuah memiliki kecukupan alat bukti.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- Kpk
- Kasus kuota haji
- Ishfah Abidal Aziz
- Gus alex
- korupsi kuota haji
- yaqut cholil qoumas




