Mandat ini tidak berhenti pada teks konstitusi, melainkan membentuk karakter diplomasi Indonesia. Dalam praktik sejarah, Indonesia pernah memainkan peran penting dalam panggung global. Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955 menjadi tonggak ketika Indonesia berdiri sebagai juru bicara bangsa-bangsa yang baru merdeka. Dari sana lahir semangat solidaritas Global South yang kemudian menginspirasi Gerakan Non-Blok, yang memperjuangkan kedaulatan dan keadilan dalam sistem internasional.
Reputasi moral itu menjadi salah satu bentuk soft power paling berharga yang dimiliki Indonesia dalam percaturan internasional. Tanpa kekuatan militer besar, Indonesia tetap memiliki wibawa karena konsistensinya membela prinsip-prinsip hukum internasional. Namun reputasi tersebut kini menghadapi ujian baru. Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace memunculkan pertanyaan penting, apakah kehadiran Indonesia di forum tersebut memperkuat diplomasi perdamaian, atau justru berpotensi menggerus konsistensi prinsip politik luar negeri kita sendiri?
Spirit Bandung
Warisan terbesar diplomasi Indonesia adalah keberanian moral untuk berdiri bersama bangsa-bangsa yang memperjuangkan kedaulatan. Spirit Bandung bukan sekadar memori sejarah, tetapi sandaran etis yang selama ini memberi legitimasi pada posisi Indonesia di panggung global. Seperti diingatkan Soekarno dalam pidato pembukaan Konferensi Asia-Afrika di Bandung (1955), "Kolonialisme belum mati; ia hanya berubah bentuk.".
Dalam spirit tersebut, Indonesia selalu menempatkan penghormatan terhadap hukum internasional sebagai prinsip utama. Stabilitas dunia, dalam pandangan diplomasi Indonesia, tidak dapat dibangun melalui dominasi kekuatan, melainkan melalui tatanan internasional yang berkeadilan.
Lantaran itu, reputasi moral ini merupakan modal diplomasi yang sangat berharga. Wibawa Indonesia di dunia tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi atau militer, tetapi oleh konsistensi sikapnya dalam membela prinsip keadilan global. Namun modal moral tersebut hanya dapat dipertahankan jika Indonesia tetap setia pada nilai-nilai yang menjadi fondasinya. Ketika posisi diplomasi terlihat ambigu, kredibilitas itu perlahan dapat tergerus.
Dilema Diplomasi
Keberadaan Board of Peace menjadi relevan untuk dipertanyakan. Secara normatif, lembaga ini dipromosikan sebagai forum global penjaga stabilitas dan perdamaian internasional. Namun realitas geopolitik menunjukkan sejumlah kontradiksi yang sulit diabaikan. Organisasi ini dibentuk dan dipimpin oleh Donald Trump dengan posisi kepemimpinan permanen. Struktur Board of Peace secara konseptual bertentangan dengan prinsip kesetaraan berdaulat (sovereign equality) yang menjadi fondasi utama multilateralisme modern.
Kontradiksi Board of Peace, antara retorika dan realita, semakin terlihat ketika agresi militer terhadap Iran dilakukan secara unilateral bersama Israel tanpa mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tindakan ini tidak hanya mengabaikan mekanisme keamanan kolektif, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan antarnegara. Paradoks eksistensial pun muncul, ketika sebuah lembaga yang mengusung nama perdamaian justru berada dalam bayang-bayang tindakan yang memicu eskalasi konflik internasional.
Bagi Indonesia, situasi ini menghadirkan dilema diplomatik. Prinsip "Bebas Aktif" menuntut peran dalam menjaga perdamaian dunia. Namun, seperti ditegaskan Mohammad Hatta (1948), "Politik luar negeri bebas aktif bukanlah sikap netral yang pasif, melainkan kebebasan untuk menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional dan perdamaian dunia." Dalam konteks ini, bebas berarti menjaga independensi moral, sementara aktif tidak selalu berarti hadir di setiap forum internasional. Dalam kondisi tertentu, ketidakhadiran justru dapat menjadi sikap politik yang lebih tegas.
Exit Strategy
Lantaran itu, eskalasi konflik yang melibatkan Iran dapat menjadi momentum reflektif bagi Indonesia untuk meninjau kembali keanggotaannya dalam Board of Peace. Evaluasi semacam ini bukanlah bentuk penarikan diri dari diplomasi global, melainkan pernyataan politik untuk menjaga konsistensi Indonesia dalam menjunjung prinsip-prinsip hukum internasional.
Keluar dari forum yang kehilangan legitimasi moral justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan moral di dunia internasional. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah menunjukkan keberanian semacam ini. Spirit Bandung pada 1955 lahir bukan dari kompromi terhadap kekuatan besar, tetapi dari keberanian untuk menegaskan prinsip keadilan global.
Pada akhirnya, integritas sebuah bangsa di panggung dunia tidak diukur dari banyaknya forum yang diikutinya, melainkan dari konsistensi sikapnya dalam membela nilai-nilai yang diyakininya. Indonesia tidak boleh menukar warisan moralnya sebagai pembela bangsa-bangsa tertindas dengan sekadar simbol kehadiran dalam lembaga yang bahkan gagal menjaga makna namanya sendiri. Dalam diplomasi, wibawa tidak lahir dari kursi yang kita duduki, melainkan dari prinsip yang berani kita pertahankan.
Machsus, Wakil Rektor II Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
(imk/imk)





