KPK: Hampers Lebaran Bisa Jadi Gratifikasi Buat ASN

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) tidak sembarangan menerima barang menjelang lebaran. Hampers bisa menjadi gratifikasi bagi pejabat.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.

Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.

“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.
 

Baca Juga:  32 Orang Melapor, KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran



Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Selain menerina, ASN dan pejabat negara diharamkan meminta hampers atau penerimaan lain jelang lebaran. Apalagi, jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya (THR) karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kontes Bandeng Kawak 2026 di Gresik, Ikan 19 Kg Pecahkan Rekor dan Terjual Seharga Rp50 Juta
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Akui Sulit Ikuti Jejak Sang Paman di Panggung Eropa, Keponakan Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat di Tengah Ketegangan Geopolitik Global
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gaspol Goes to Campus: Farid Stevy FSTVLST, Seni adalah Kritik yang Menari
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Kisah Es Moni, Es Berbahaya dari Kudus
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.