Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) tidak sembarangan menerima barang menjelang lebaran. Hampers bisa menjadi gratifikasi bagi pejabat.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.
Budi meminta semua ASN sampai pejabat negara tegas menolak hampers lebaran. Sebab, pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya.
“Terlebih (jika pemberian) bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar Budi.
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra
Selain menerina, ASN dan pejabat negara diharamkan meminta hampers atau penerimaan lain jelang lebaran. Apalagi, jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya (THR) karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” kata Budi.




