Benarkah Hukum Kolonial Masih Diadopsi dalam Konstitusi Kita?

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kebanyakan orang melihat buku Bumi Manusia karangan Pramoedya Ananta Toer adalah sebuah karya sastra. Akan tetapi, buku ini lebih dari sekedar buku sastra, melainkan buku sejarah yang memuat isu-isu hukum kolonial yang hingga saat ini masih terjadi di tengah-tengah kehidupan kita.

Dalam kisah Bumi Manusia terjadi peristiwa tragis yang sangat menyayat hati, Minke sebagai seorang suami harus kehilangan istri pujaan hatinya, Sanikem seorang ibu tangguh yang penyayang kehilangan anak perempuan satu-satunya yang ia cintai, Annelies sebagai gadis muda yang masih memulai kehidupan ini ia harus meninggalkan negeri di mana ia lahir dan besar.

Peristiwa ini terjadi semata-mata karena putusan Pengadilan Amsterdam yang kemudian ditransfer ke Pengadilan Putih yang ada di Surabaya, yang memutuskan bahwa dalam sengketa antara Sanikem dan keluarga Mellema pengadilan memutuskan bahwa karena Sanikem bukan merupakan istri sah dari tuan Herman Mellema, maka dia tidak bisa diakui sebagai ibu dari Annelies Mellema, dan karena itulah disini hak asuhnya Annelies jatuh kepada keluarga terdekat.

Dalam hal ini keluarga terdekat yang masih ada adalah Mevrouw Amelia Mellema-Hammers dan Maurits, akhirnya pengadilan memutuskan bahwa karena Annelies belum cukup umur hak asuhnya jatuh kepada Mevrouw Amelia Mellema Hammers dan pernikahannya dengan Minke menjadi batal.

Hukum Belanda ini adalah suatu cerminan suatu tatanan hukum yang diskriminatif, yang tidak sesuai dengan asas equality before the law (kesamaan di depan hukum), sementara dalam hukum Belanda status pribumi dalam Pengadilan Putih tidak diakui, karena tidak diakui dia tidak bisa diberikan legitimasi hukum, karena tidak bisa diberikan legitimasi Nyai Ontosoroh itu tidak legitimate terhadap Annelies sehingga dia kehilangan anak, karena Nyai Ontosoroh tidak legitimate maka pernikahan antara Minke dan Annelies menjadi batal secara hukum, Minke jadi kehilangan istrinya.

Walaupun secara formal Indonesia telah menganut asas equality before the law (kesamaan di depan hukum), kritik terhadap ketimpangan akses keadilan masih relevan. Isu yang sudah mengakar di tengah-tengah kehidupan masyarakat mengenai "hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas" sering dianggap sebagai warisan mentalitas kolonial, di mana status sosial atau kekuasaan masih bisa mempengaruhi jalannya proses hukum, mirip dengan perbedaan perlakuan antara orang Eropa dan orang Pribumi.

Seperti banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus yang terjadi pada Nenek Asyani pada tahun 2014 silam, nenek asal Situbondo yang didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi. Ia dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hukum yang digunakan untuk merampas hak asuh Annelies dan mengusir Nyai Ontosoroh dari perusahaannya di Wonokromo adalah hukum perdata Belanda. Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang merupakan produk hukum dan warisan langsung dari kolonial Belanda (Burgerlijk Wetboek).

Meskipun banyak pasal yang telah disesuaikan, kerangka dasar hukum mengenai perikatan, waris (untuk golongan tertentu), dan kebendaan masih berakar pada logika hukum kolonial tersebut.

Dalam akhir cerita buku ini, Annelies dipaksa pergi ke Belanda karena menurut hukum Belanda ia dianggap masih di bawah umur dan memerlukan wali yang sah yaitu orang Eropa atau istri sah Tuan Herman Mellema, dalam kasus ini Nyai Ontosoroh sebagai ibu kandungnya tidak mendapatkan hak perwalian atas Annelies.

Prinsip-prinsip mengenai perwalian anak masih diatur dalam KUHPer dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski sekarang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, birokrasi dan sengketa hak asuh yang melibatkan warga negara asing (perkawinan campuran) seringkali memunculkan kerumitan hukum perdata internasional yang serupa dengan yang dihadapi Minke dan Nyai Ontosoroh.

Meskipun Indonesia telah merdeka, banyak fondasi hukum perdata kita yang masih bersumber dari hukum kolonial yang digambarkan dalam Bumi Manusia. Perjuangan Nyai Ontosoroh untuk mendapatkan pengakuan hukum atas diri dan anaknya tetap menjadi cermin bagi perjuangan kelompok rentan di Indonesia dalam menuntut hak-hak sipil mereka saat ini.

Selain mengulas problem hak asuh anak, buku ini juga menyoroti konflik mengenai kepemilikan perusahaan dan tanah di Wonokromo. Dalam novel ditunjukkan betapa kuatnya status kepemilikan tanah yang diakui oleh pemerintah kolonial.

Seperti kisahnya Nyai Ontosoroh yang sudah merintis perusahaan Boerderij Buitenzorg selama bertahun-tahun, hingga perusahaan itu besar dan berjaya, yang pada akhirnya kepemilikan perusahaan itu berpindah tangan ke pihak Maurits dan Amelia Mellema atas dasar keputusan Pengadilan Amsterdam yang di transfer ke Pengadilan Putih.

Sampai sekarang kasus serupa masih sering terjadi, masalah tumpang tindih lahan antara klaim hukum adat (pribumi) dan bukti kepemilikan lama seperti eigendom verponding (hak milik zaman Belanda) masih sering memicu sengketa tanah di Indonesia sekarang ini.

Proses konversi tanah dari hak lama (kolonial/adat) ke sertifikat modern menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 memang seringkali menyisakan konflik hukum akibat benturan antara hukum kolonial dan hukum nasional.

Kisah dalam buku Bumi Manusia bukan sekadar gambaran masa lalu yang terlupakan, melainkan cermin yang jelas mengenai bagaimana jejak hukum kolonial masih mengakar dalam struktur hukum dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini.

Mulai dari pengakuan hubungan keluarga, kepemilikan tanah, akses keadilan, hingga perlindungan anak, banyak aspek hukum yang dirancang untuk memelihara ketidaksetaraan zaman kolonial masih meninggalkan dampak yang terasa, meskipun telah melalui berbagai penyempurnaan dan putusan penguatan konstitusional.

Perjuangan Nyai Ontosoroh, Minke, dan Annelies mengingatkan kita bahwa kemerdekaan politik tidak serta-merta mengakhiri perjuangan untuk keadilan hukum yang sejati. Masih bercokolnya hukum kolonial dalam konstitusi dan sistem hukum kita menjadi panggilan untuk terus melakukan reformasi yang mendalam.

Agar hukum benar-benar berperan sebagai alat untuk melindungi hak-hak seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau status sosial. Dengan mengubah fondasi hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, kita bisa mewujudkan sistem hukum yang adil dan merata bagi semua masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobilitas Anak Muda Makassar Makin Stylish, Kendaraan Listrik Jadi Pilihan Baru
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
• 21 jam laludisway.id
thumb
Hari Pertama Imbauan WFA, Stasiun Sudirman Tetap Ramai Penumpang
• 15 jam laludetik.com
thumb
PBVSI Usung Dua Target Jelang Indonesia Jadi Tuan Rumah AVC Men’s Volleyball Champions League 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kapolri Sapa Pemudik saat Tinjau Tol Kalikangkung, Ingatkan Utamakan Keselamatan
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.