JAKARTA, DISWAY.ID -- Koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza menilai rancangan Perppu tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Dalam rancangannya, Perppu tersebut disebut akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.
BACA JUGA:Wamen HAM: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Andrie Yunus hingga Pulih Total
BACA JUGA:Komnas HAM Belum Temukan Bukti Baru Kasus Andrie Yunus Selain Video CCTV yang Viral
Dalam penegakannya, Satuan Tugas seharusnya bersifat teknis dan adhoc yang merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus, sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang, yang justru berisiko melampui wewenang.
"Wacana Perppu tersebut mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara," kata Bhatara dalam keterangannya, Senin, 16 Maret 2026.
Perppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar prosesnpengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/ DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.
"Luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA yang diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Optimalkan Perlindungan bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
BACA JUGA:Wajah Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Viral, Komnas HAM: Penyelidikan Tak Berhenti di Dua Orang Itu
Dalam penegakannya, Satuan Tugas seharusnya bersifat teknis dan adhoc yang merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus, sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang, yang justru berisiko melampui wewenang.
"Luasnya wewenang yang diatur dalam Perppu juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acaranya yang menjadikan wacana Perppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," ungkapnya.
"Lemahnya pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang," lanjut dia.
Koalisi menilai langkah penyusunan Perppu tersebut tidak dilandasi alasan konstitusional yang kuat, khususnya terkait syarat “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1
- 2
- 3
- »





