Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.
Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.
Advertisement
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyampaikan setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengatur ulang undang-undang dimaksud.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya membacakan salah satu poin tersebut.
Poin lainnya yang diingatkan Mahkamah, yaitu substansi atau materi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara perlu disusun sesuai dengan karakter lembaga negara ia menjabat.
Dalam hal ini, MK mengingatkan perbedaan pejabat negara berdasarkan jenis pemilihannya, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials).
“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.
Berikutnya, Mahkamah menyatakan pengaturan yang baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan, sambung Saldi, perlu pula mempertimbangkan keberadaan hak pensiun untuk terus dipertahankan atau justru dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.




