Mahkamah Konstitusi Menyatakan UU Hak Keuangan Pejabat Negara Tahun 1980 Tak Lagi Relevan dan Wajib Diperbarui

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia dan harus diperbarui paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026 di Jakarta.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat apabila tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu yang telah ditentukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan, "Menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan".

Perubahan Struktur Lembaga Negara Jadi Pertimbangan

Mahkamah menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 kehilangan relevansi karena disusun berdasarkan struktur ketatanegaraan sebelum amandemen konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa undang-undang tersebut disusun dengan merujuk pada UUD 1945 sebelum amandemen serta TAP MPR Nomor III/MPR/1978.

Ia mengatakan, "Tidak hanya itu, secara faktual TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dari UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan eksistensi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003".

Mahkamah juga menyoroti perubahan besar dalam struktur lembaga negara setelah amandemen konstitusi.

Sebelum amandemen, UUD 1945 hanya mengenal enam lembaga negara yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.

Setelah amandemen, struktur tersebut berkembang menjadi MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial.

Pengaturan Hak Keuangan Dinilai Tidak Lagi Sesuai

Mahkamah menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi sesuai karena masih menggunakan konsep pembagian lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

Saldi Isra mengatakan, "Apabila lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut diletakkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, setidaknya DPD, MK, dan KY tidak tertampung atau termaktub hak keuangan atau hak administratifnya sebagai lembaga negara. Bahkan, DPA yang tidak lagi menjadi bagian dari struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi bagian dari substansi Undang-Undang 12 Tahun 1980".

Mahkamah juga menilai norma Pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebut MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta DPA, DPR, BPK, dan MA sebagai lembaga tinggi negara tidak lagi relevan secara konstitusional.

Ia menambahkan, "Terlebih, dasar pijakan pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam penjelasan UUD 1945 perihal Sistem Pemerintahan Negara pun telah kehilangan relevansi karena penjelasan dimaksud tidak lagi menjadi bagian dari struktur UUD NRI Tahun 1945".

Mahkamah menyimpulkan seluruh frasa mengenai lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dalam undang-undang tersebut telah kehilangan dasar normatif untuk menentukan hak keuangan dan administratif lembaga negara saat ini.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy bersama lima mahasiswa yaitu Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Permohonan yang diajukan sejak Oktober 2025 itu mempermasalahkan ketentuan mengenai hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR yang dinilai tidak proporsional.

Para pemohon menilai kebijakan dana pensiun tersebut berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara, termasuk hak mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, kualitas hidup yang layak, serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Temukan Helm Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kementerian PKP Siapkan Rusun MBR di Lahan Pemprov Denpasar
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Kecelakaan di Jalur Mudik Jakarta Bandung Via Purwakarta, Mobil SUV Hantam Mobil Boks!
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Klaim Hancurkan 80 Persen Radar Strategis AS di Kawasan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proyeksi Sepekan: Analis Ragu, Investor Ritel Masih Optimistis pada Emas
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.