JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi, Anwar Usman berpamitan dan memohon maaf sebelum membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian Undang-Undang terhadap 15 perkara yang dimohonkan, Senin (16/3/2026).
Anwar mengatakan, sidang tersebut mungkin merupakan sidang terakhir yang ia ikuti di Mahkamah Konstitusi.
Ia membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 tentang uji materiil UU Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Baca Juga: Pensiun Setelah 15 Tahun Menjabat Hakim MK, Anwar Usman Pamit di Sidang Terakhirnya | SAPA MALAM
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar sebelum membacakan putusan, seperti dikutip Antara.
Anwar kemudian memohon maaf jika selama masa pengabdiannya ada hal-hal yang tidak berkenan, baik yang sengaja atau tidak disengaja.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," tambahnya.
Setelah menyampaikan permohonan maaf dan berpamitan, Anwar melanjutkan membacakan putusan perkara yang diajukan oleh para pemohon.
Baca Juga: Cerita Arief Hidayat Pernah Dibujuk Anwar Usman Jadi Calon Wakil Ketua MK
Total ada 15 perkara yang putusannya dibacakan oleh majelis hakim MK secara bergiliran dan Anwar mendapat giliran yang terakhir membacakan putusan
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- hakim konstitusi
- anwar usman
- anwar usman pamit
- mahkamah konstitusi
- mkri





