Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit ponsel genggam hasil rampasan korupsi yang terjual dengan harga fantastis yakni Rp59 juta.
Dua unit handphone merek Oppo itu dilelang oleh KPK dengan harga limit Rp73.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, bahwa terjualnya barang tersebut dengan harga tinggi lantaran adanya anomali yang ikut dalam pelelangan tersebut.
"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," katanya, Senin (16/3/2026).
Mungki menuturkan, bukan merupakan hal yang pertama, bahwa sebelumnya barang rampasan hasil korupsi ini juga pernah ada menawar dengan harga yang tinggi yakni batik.
Saat itu, batik sutra dengan nilai limit Rp5.000 mampu terjual dengan harga Rp2,5 juta.
"Baju kemeja batik sutra dengan nila limit Rp5.000, dan ada pemenang dengan nilai Rp5 juta. Pemenang lelang waktu itu wanprestasi, tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang," jelasnya.
Meski begitu, Mungki menuturkan terkait dengan HP hingga kini pembeli belum mengkonfirmasi telah melunasi.
KPK memberikan waktu lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang yakni pada 18 Maret 2026.
"Kami masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang. Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya," tandasnya. (aha/iwh)




