JAKARTA, KOMPAS.com - Daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dijual ke pasaran dengan memanfaatkan lonjakan permintaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Empat pelakunya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan,” jelas Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Para tersangka diketahui memperoleh daging tersebut sejak 2022.
Sebagian sudah terjual, sedangkan sisa daging yang telah kedaluwarsa kembali dijual kepada pedagang dengan harga sekitar Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per kilogram.
Baca juga: Jual Daging Domba Kedaluwarsa di Tangerang, 4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di Tangerang.
“IY sebagai penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut kepada pedagang pasar,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang
“Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Arsya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresmob Bareskrim Polri menyelidiki dan mengintai aktivitas distribusi daging tersebut.
Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan disalurkan ke para pedagang.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mengamankan dua gudang penyimpanan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.





