Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR dalam penggeledahan terkait kasus penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan penyidik di sejumlah lokasi pada sejak Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026.
Advertisement
Hal ini bagian penyidikan lanjutan setelah penetapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penyidik menggeledah beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah bupati, kantor serta rumah Kepala Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR. Uang itu disita sebagai barang bukti.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," ujar dia.
Budi belum bicara lebih jauh, namun demimian seluruh barang bukti yang disita akan didalami oleh penyidik KPK.




