Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN dan karyawan Swasta, Libur Mulai Tanggal Berapa?

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal cuti bersama Lebaran 2026 untuk ASN dan karyawan swasta menjadi informasi yang paling banyak dicari ole para pekerja.

Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.

Jadwal cuti bersama Lebaran 206 sebagai hari libur tambahan bagi ASN dan karyawan swasta akan berlaku selama tiga hari pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Kebijakannya mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penetapannya memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendukung kelancaran arus mudik yang setiap tahunnya menjadi tradisi di Indonesia.

BACA JUGA:40 Kartu Ucapan Lebaran 2026 Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Pelengkap Hampers

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri, jadwal cuti bersama Lebaran 2026 bagi ASN dan karyawan swasta dimulai pada:

Jadwal Libur Lebaran 2026

Sementara itu, terkait jadwal libur Lebaran bagi ASN dan karyawan swasta akan berdekatan dengan libur Hari Nyepi 2026.

Hari Suci Nyepi 2026 atau Tahun Baru Saka akan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

BACA JUGA:8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Jangan sampai Salah Sasaran!

ASN dan karyawan swasta akan mendapatkan jadwal libur Nyepi 2026 selama dua hari, yakni pada Rabu, 18 Maret 2026 dan Kamis, 19 Maret 2026.

Berikut jadwal libur Lebaran 2026 untuk ASN dan karyawan swasta.

Jadwal WFA Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta

Pemerintah turut mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat libur Idul Fitri 2026 guna mengurai kepadatan mobilitas masyaakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Kebijakan mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pelaksanaan WFA bagi ASN selama lima hari dengan rincian berikut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rilis Tiga Lagu di Platform Streaming, Icen Eksplorasi Mandopop hingga Western Pop
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Diaspora Madura: Kekuatan besar yang belum pernah dipetakan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Arbeloa Takjub Lihat Gol Arda Guler dari Tengah Lapangan: Sepadan dengan Harga Tiket
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Polres Bogor Hadirkan Pos Mudik Ala Timur Tengah di Gadog, Ada Fasilitas Pijat hingga Area Bermain
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.