Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Anwar mendapat giliran terakhir membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus majelis hakim pada sidang tersebut.
Advertisement
Perkara yang dibacakan Anwar adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya setelah hampir 15 tahun mengabdi di MK.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama masa pengabdiannya terdapat hal yang kurang berkenan.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Setelah menyampaikan pesan perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara yang diajukan para pemohon.
"Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya.




