Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai, KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Rp1 Miliar

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya.

Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai, KPK Sita Mobil Mewah dan Uang Tunai Rp1 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan uang tunai senilai Rp1 miliar pada Senin (16/3/2026). Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan uang tersebut dalam mata uang asing Singapura. 

Baca Juga:
Beberkan Alasan Tangkap Kasi Intel P2 Bea Cukai, KPK: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

"Hari ini Senin (16/3/2026), Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Budi, Senin (16/3/2026). 

Berdasarkan foto yang diterima, kendaraan roda empat tersebut bermerek Mazda tipe hatchback. 

Baca Juga:
KPK Sebut Perkara Korupsi Bea Cukai Berkaitan dengan Maraknya Rokok Ilegal

Menurutnya, penyitaan ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya.

"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," kata dia. 

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Importasi Barang, KPK Periksa Direktur P2 Ditjen Bea Cukai 

Budi menilai, korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indoneisa.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Baca Juga:
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Ingatkan Integritas di Pajak dan Bea Cukai

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Musim Kemarau Diprediksi Datang Lebih Awal, 35 OMC Disiapkan Aantisipasi Karhutla
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengamat: Konflik Iran vs AS-Israel Bukan Hanya Perang Militer, tetapi Juga Narasi dan Propaganda
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Pegadaian Senin 16 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stabil
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Bukti Transfer Pemerasan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTT 
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Kandaskan MU, Chelsea Back to Back Juara Women’s League Cup 2025/26
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.