EDGE Raih Fasilitas Kredit US$665 Juta untuk Pengembangan Pusat Data

wartaekonomi.co.id
22 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indointernet Tbk (EDGE) memperoleh fasilitas kredit senilai US$665 juta untuk mendukung pengembangan proyek pusat data melalui anak usahanya, Digital Gayana Ekagrata (DGE). Fasilitas pembiayaan ini diperoleh dari sejumlah lembaga keuangan internasional dan domestik.

Corporate Secretary EDGE, Donauly Elena Situmorang, menjelaskan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan pada 12 Maret 2026 dengan tenor hingga lima tahun sejak penarikan awal serta tingkat bunga Term SOFR ditambah margin 2,60%.

“Pembiayaan ini dijamin dengan aset proyek pusat data DGE serta saham milik perseroan dan Ekagrata Data Gemilang(EDG) pada DGE,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (16/3/2026).

Ia mengatakan apabila terjadi kegagalan dalam memenuhi ketentuan perjanjian fasilitas yang mengakibatkan terjadinya peristiwa wanprestasi, maka EDG wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian jaminan.

Lebih lanjut, Donauly menjelaskan perjanjian ini merupakan transaksi material mengingat nilainya melebihi 50% dari total ekuitas perusahaan yang per 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp1,83 triliun.

Sehubungan dengan transaksi tersebut, perseroan dan EDG memberikan jaminan untuk kepentingan DGE yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca Juga: Indointernet (EDGE) Salurkan Tambahan Modal Rp72 Miliar ke Anak Usaha

Baca Juga: Melesat 25%, Laba Emiten Toto Sugiri (DCII) Tembus Rp1 Triliun di 2025

Namun demikian, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena merupakan pinjaman langsung dari institusi keuangan yang disertai pemberian jaminan.

“Sehubungan dengan transaksi tersebut, perseroan dan EDG memberikan jaminan untuk kepentingan DGE sehingga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42,” ujarnya.

Manajemen menyatakan fasilitas kredit tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan, selain kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara berkala oleh DGE sebagai pihak penerima fasilitas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Selayar, Dua Awak Kapal Meninggal Dunia
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Tegaskan Aturan Batas Defisit Tak Akan Diubah Kecuali Saat Krisis Seperti Covid-19
• 20 jam laludisway.id
thumb
Mau Hancurkan Lebanon, Sekutu Amerika Serikat Peringatkan Israel
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mudik Gratis, Warga Bogor Hemat Rp 2 Juta untuk Boyong Keluarga ke Kampung Halaman
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Kesalahan Masak Santan yang Bikin Makanan Lebaran Cepat Basi
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.