BI Catat 1 Juta Orang Tukar Uang Lewat Layanan Resmi Jelang Lebaran 2026

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bank Indonesia (BI) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah menjelang Idulfitri 2026. Hingga 13 Maret 2026, jumlah penukar melalui layanan resmi telah menembus lebih dari 1 juta orang.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Muhammad Anwar Bashori, menyebutkan jumlah penukar tercatat mencapai 1.076.282 orang. Angka ini meningkat sekitar 85,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 580.496 orang.

Menurut dia, lonjakan ini menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil masih sangat tinggi, terutama untuk keperluan Ramadan dan Idulfitri.

“Animo masyarakat untuk menukarkan uang Rupiah menjelang Idulfitri 2026 sangat tinggi,” ujar Anwar dalam keterangannya, Senin (16/3).

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, BI memperluas jangkauan layanan penukaran. Jumlah titik layanan meningkat signifikan dari 5.202 titik pada tahun lalu menjadi 9.294 titik layanan pada tahun ini.

Perluasan ini dilakukan agar akses masyarakat terhadap layanan penukaran uang semakin mudah dan merata di berbagai wilayah. Anwar menjelaskan, tingginya permintaan uang pecahan kecil tidak lepas dari tradisi masyarakat, seperti berbagi uang saat Lebaran, pemberian tunjangan hari raya (THR), hingga meningkatnya aktivitas ekonomi selama Ramadan.

Sebagai tambahan, BI juga menghadirkan layanan penukaran khusus bertajuk “SERAMBI Peduli Mudik” pada 16–17 Maret 2026.

Program ini menyediakan 55 titik layanan di lokasi strategis arus mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga rest area, dengan total kuota sekitar 11.900 paket penukaran.

“Bank Indonesia memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, baik kas keliling, layanan terpadu, maupun perbankan,” ujarnya.

Di sisi lain, BI mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan penukaran uang melalui layanan resmi guna menjamin keaslian uang dan keamanan transaksi.

Penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi dinilai berisiko, mulai dari potensi uang palsu, ketidaksesuaian jumlah, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penerapan sistem satu arah di Lembah Anai mulai H-2 Lebaran
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkot Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel di Jagakarsa karena Tidak Memiliki Izin PBG
• 12 jam lalupantau.com
thumb
TNI Buka Suara Soal Video Viral Transaksi Tramadol di Sekitar Markas Satrekon
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Pengamat: Konflik Iran vs AS-Israel Bukan Hanya Perang Militer, tetapi Juga Narasi dan Propaganda
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Eksekusi Penaltinya Ditepis Kiper Dewa United dan Persija Gagal Kejar Persib, Maxwell Souza: Pelajaran untuk Perjalanan ke Depan
• 5 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.