KPK Sita Uang Rp 1 Miliar Hasil Geledah Rumah Bupati hingga Kadis PUPR di Rejang Lebong

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Bupati Rejang Lebong terkait kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah bupati," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).

"(Penggeledahan juga) di kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," sambungnya.

Budi menjelaskan, hasil dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dari rumah Kadis PUPR.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar," jelasnya.

Saat ini seluruh barang bukti yang diamankan dilakukan penyitaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

KPK kemudian menemukan indikasi pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.

Menurut KPK, pada Februari 2026 Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati menggelar pertemuan di rumah dinas bupati.

Dalam pertemuan itu diduga terjadi pembahasan pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ucap Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Pastikan Penindakan Tetap Berjalan Meski Masuki Libur Lebaran
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus di RSCM: Tim Medis Berhasil Tangani Reaksi Kimia di Mata Korban
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Tim Advokasi untuk Demokrasi Desak Prabowo Bentuk Tim Investigasi Independen Usut Kasus Andrie Yunus
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Golden Jadi Lagu K-Pop Pertama yang Menang di Oscar
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Mudik di Tol Cisumdawu Lancar
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.