ASN Kemenag Diingatkan Tolak Gratifikasi dan Dilarang Meminta THR

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kemenag kepada pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Habiburokhman: Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Bentuk Perlawanan terhadap Komitmen Prabowo pada HAM

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas, Senin (16/3/2026).

Khairunnas menegaskan praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain soal gratifikasi, Itjen Kemenag juga mengingatkan ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata Khairunnas.

BACA JUGA:Bapanas Gencarkan Intervensi Pangan Jelang Lebaran 2026

Jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.

ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya.

Penyesuaian tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujar Khairunnas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
H-5 Idulfitri, 5.500 Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Terminal Kalideres
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Pesawat Tempur Israel Serang Lebanon Selatan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Jika Tak Ditangkap KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Bakal Memeras Lagi
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Kumbakarna: Dharma Satria yang Tidur
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Dekati Rp17.000 per Dolar AS, Purbaya: Tanya Bank Sentral!
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.