JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan ratusan lapangan padel di Jakarta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, Dinas Citata menyebut bahwa izin tersebut menjadi syarat agar bangunan dapat digunakan untuk beroperasi.
"Total itu ada 446 lapangan padel (di Jakarta). Yang punya cuma dua, di wilayah Jakarta Pusat," ujar Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari usai menyegel lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).
Menurut Vera, sebelum sebuah bangunan didirikan, pemilik wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga: Padel Disegel di Jaksel Harus Urus Izin Sebelum Lanjut Bangun
Izin ini diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau bangunan itu wajib pertama sebelum dibangun dia punya PBG. Jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu akan bisa dicek apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik juga harus mengurus SLF agar bangunan dinyatakan layak digunakan.
Vera menjelaskan, sertifikat tersebut memastikan kondisi bangunan aman dan layak untuk digunakan oleh masyarakat.
“Nah mungkin kelihatannya bisa ada orang yang merasa melihat ‘ah itu cuma izin’ gitu, tapi ini akan mempengaruhi bagaimana misalkan kekuatan struktur segala macam kalau misalkan tidak melalui perizinan yang nanti kami cek fisiknya,” kata dia.
Baca juga: Demam Padel di Jaksel, Pemkot Temukan 104 Lapangan Belum Berizin
Vera menegaskan, lapangan padel yang belum memiliki SLF tidak diperbolehkan beroperasi. Ia pun akan menindak tegas terakit hal tersebut.
“Kalau tidak punya SLF tidak boleh beroperasi, harus tutup. Jadi kalau sudah punya Sertifikat Laik Fungsi kita sudah yakin bahwa bangunan itu bisa dipakai, bisa ada orang beraktivitas di dalamnya sehingga dimungkinkan untuk beroperasi khususnya sebagai lapangan padel,” ujar Vera.
Sebelumnya, Dinas Citata DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi administratif terhadap 206 lapangan padel di wilayah ibu kota.
Vera menyebut, sanksi itu berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan atau penyegelan lokasi.
“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Bangunan Lapangan Padel Tak Berizin di Jaksel Disegel
Vera menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan karena sejumlah fasilitas olahraga tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.



