Jakarta, ERANASIONAL.COM – Otoritas sektor keuangan Indonesia mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal dengan menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada pengusaha sekaligus terpidana korupsi, Benny Tjokrosaputro. Melalui keputusan resmi yang berlaku sejak 13 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Benny untuk terlibat dalam aktivitas apa pun di pasar modal Indonesia, baik sebagai pengurus perusahaan, pemegang kendali, maupun pihak yang memiliki pengaruh terhadap kegiatan emiten.
Keputusan tersebut diambil setelah regulator menemukan adanya pelanggaran serius terkait manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dari perusahaan properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang berkode saham POSA. Dalam struktur perusahaan tersebut, Benny diketahui berperan sebagai pihak pengendali yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan dan arah pengelolaan perusahaan.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Regulator menilai tindakan tegas diperlukan agar kepercayaan investor tetap terjaga serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan OJK berkaitan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahunan perusahaan, regulator menemukan adanya pencatatan piutang kepada pihak berelasi serta uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, tetapi tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan.
Dana yang dicatat sebagai aset tersebut diketahui berasal dari hasil IPO perusahaan. Namun dalam praktiknya, sebagian dana itu justru mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan, termasuk kepada pengendali perusahaan. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam penerapan tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023. OJK menilai bahwa pengendali perusahaan memiliki peran penting dalam terjadinya pelanggaran tersebut, sehingga tanggung jawab tidak hanya berada pada manajemen perusahaan tetapi juga pada pihak pengendali.
Atas dasar itu, regulator menjatuhkan sanksi paling berat kepada Benny berupa larangan permanen untuk terlibat dalam aktivitas pasar modal. Sanksi tersebut mencakup larangan menjadi anggota direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal. Dengan kata lain, Benny tidak lagi diperbolehkan memiliki posisi strategis dalam perusahaan yang terdaftar di bursa maupun lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Selain sanksi kepada Benny, OJK juga menjatuhkan hukuman administratif kepada perusahaan terkait. PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang berlaku bagi perusahaan terbuka.
Regulator juga menilai bahwa tanggung jawab atas pelanggaran tersebut tidak hanya berada pada pengendali perusahaan, tetapi juga pada jajaran direksi yang menjabat pada periode 2019 hingga 2023. Oleh karena itu, sejumlah direksi pada periode tersebut dikenai sanksi denda secara tanggung renteng karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan.
Dalam keputusan yang sama, direktur utama perusahaan pada periode tersebut juga dijatuhi larangan untuk melakukan aktivitas di pasar modal selama lima tahun. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen atas kegagalan menjaga integritas laporan keuangan perusahaan.
Kasus ini juga menyeret perusahaan sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi efek saat IPO perusahaan. OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia atau NH Korindo karena dinilai tidak menjalankan prosedur pemeriksaan menyeluruh atau due diligence secara memadai dalam proses penjatahan saham saat IPO berlangsung.
Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak keputusan regulator ditetapkan. Menurut hasil investigasi regulator, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi saham kepada investor pada saat IPO perusahaan tersebut.
OJK menemukan adanya alokasi saham kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan melalui mekanisme nominee atau perantara. Selain itu, ditemukan pula proses pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli sebagaimana diwajibkan dalam prosedur standar pasar modal.
Regulator menilai praktik tersebut berpotensi merugikan investor publik karena dapat mengganggu prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penawaran saham perdana. Oleh sebab itu, OJK memandang perlu menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Nama Benny Tjokrosaputro sendiri bukan sosok baru dalam berbagai kasus besar yang melibatkan sektor keuangan di Indonesia. Ia sebelumnya menjadi salah satu tokoh utama dalam kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana investasi di perusahaan asuransi milik negara.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), Benny bahkan pernah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai sekitar Rp22,7 triliun. Selain tuntutan pidana, ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,7 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi investasi dan transaksi saham yang merugikan keuangan negara. Jaksa menilai perbuatan Benny memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Selain kasus Asabri, Benny juga terjerat perkara besar lain yang melibatkan pengelolaan dana investasi perusahaan asuransi negara, yakni PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, ia bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp16 triliun.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny pada 2020 setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Putusan tersebut menjadi salah satu vonis paling berat dalam sejarah penanganan kasus korupsi di sektor keuangan Indonesia.
Langkah terbaru OJK yang melarang Benny beraktivitas di pasar modal dinilai sebagai bagian dari upaya pembersihan sektor keuangan dari praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam beberapa tahun terakhir, regulator terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan terbuka, perusahaan sekuritas, serta pelaku pasar lainnya guna memastikan transparansi dan perlindungan investor tetap terjaga.
Para analis pasar menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Tanpa kepercayaan investor, pasar modal akan sulit berkembang dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Oleh karena itu, keputusan tegas regulator terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran serius terhadap aturan pasar modal tidak akan ditoleransi. Selain memberikan efek jera bagi pelaku, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga reputasi sistem keuangan Indonesia agar tetap kredibel dan transparan di tingkat internasional.




