Bukan Hanya Fakir, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

celebesmedia.id
3 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa Ramadan, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam Islam, penerima zakat tidak diberikan secara sembarangan. Al-Qur’an telah menetapkan golongan tertentu yang berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa penerima zakat disebut sebagai mustahik, yaitu orang atau kelompok yang berhak menerima bantuan dari dana zakat. 

Ketentuan tersebut merujuk pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan ada delapan golongan penerima zakat, yakni:

1. Fakir

Fakir merupakan orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. 

Golongan ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat karena kondisi ekonominya sangat terbatas. 

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada penerima yang berhak. Mereka diperbolehkan menerima bagian dari zakat sebagai bentuk imbalan atas tugas yang dijalankan.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau mereka yang membutuhkan dukungan agar semakin kuat dalam keyakinannya terhadap Islam.

5. Riqab

Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks modern, sebagian ulama menafsirkan kategori ini sebagai upaya membantu orang yang terbelenggu atau tertindas. 

6. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya, terutama jika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan secara syariat.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau perjuangan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan.

Tujuan Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial di tengah umat Islam. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia selama Ramadan.

Baznas juga menjelaskan bahwa zakat fitrah umumnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut di daerah masing-masing. 

Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah menjadi hal penting agar penyalurannya tidak keliru. Orang yang secara ekonomi mampu tidak diperbolehkan menerima zakat, karena dana tersebut diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Lalin Jalur Pantura Menuju Jateng Mulai Padat, Didominasi Motor
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
3 Perbedaan Kurikulum IB dan Cambridge di Sekolah Internasional
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ketum Projo Prihatin Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Dukung Penegakan Hukum
• 13 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Diskusi Jusuf Kalla dengan Pakar Pemerintahan Bahas Defisit Anggaran-Program Prabowo
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kadin Proyeksi Perputaran Uang saat Lebaran 2026 Bisa Tembus Rp 148,39 T
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.