Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Garut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang digelar di Lapang Apel Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Senin, 16 Maret 2026. Apel tersebut menjadi pertemuan tatap muka terakhir bagi ASN sebelum diberlakukannya kebijakan kerja fleksibel menjelang hari raya.
Dalam arahannya, Nurdin Yana menyampaikan bahwa mulai Selasa, 17 Maret 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut akan menjalankan tugas melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Garut yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan kerja menjelang libur hari raya.
Sekda menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berarti pegawai mendapatkan libur tambahan. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
“Mulai besok kita masuk ke masa WFA. Rekan-rekan bisa bekerja dari mana pun, tetapi saya harap konsistensi tetap dijaga. WFA bukan berarti libur, melainkan tetap ada pekerjaan yang harus dilaksanakan,”ujar Nurdin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 16 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa masa WFA sekaligus cuti bersama akan berakhir pada 24 Maret 2026. Seluruh ASN diminta kembali bekerja secara normal di kantor mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Nurdin meminta Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.
“Saya mohon pada tanggal 25 Maret nanti BKD dapat melakukan pengecekan kehadiran secara detail agar seluruh ASN hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Di akhir amanatnya, Sekda juga mengingatkan pentingnya menjaga perilaku dan etika, terutama dalam penggunaan media sosial. Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, setiap tindakan ASN mudah menjadi perhatian publik.
Karena itu, ia meminta seluruh pegawai tetap mematuhi aturan dan menjaga sikap profesional agar citra pemerintah daerah tetap terjaga di mata masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews




