Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok meminta kepada masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Imbauan itu tertuang dalam takbir keliling berdasarkan Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Melalui surat edarannya, Wali Kota Depok, Supian Suri menuliskan enam poin terkait himbauan terkait pada malam takbiran di Kota Depok. Himbauan diberikan untuk menjaga kondusifitas wilayah, sekaligus menambah kekhusyukan masyarakat dalam menyambut malam takbiran.
Advertisement
"Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta menambah kekhusyukan pada malam takbiran," tulis Supian pada suratnya yang diterima Liputan6.com, Senin (16/3/2026).
Pemerintah Kota Depok mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala, di sekitar tempat tinggal masyarakat. Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling di jalan umum.
“Takbir keliling menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan,” jelas Supian.




