JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo cs tidak dapat diterima dalam sidang putusan, hari ini, Senin (16/3/2026).
Permohonan yang diajukan Roy Suryo cs tercatat sebagai permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Ketua majelis hakim Suhartoyo menjelaskan pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Roy Suryo cs.
"Untuk permohonan nomor 50/PUU-XXIV/2026 terhadap petitum (tuntutan resmi yang diminta penggugat untuk dikabulkan hakim) angka 2 sampai dengan petitum angka 6, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita (dasar gugatan) yang menjelaskan mengapa pemohon memohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis," katanya dalam sidang putusan, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan."
Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Roy Suryo Cs Tidak Dapat Diterima
Dengan demikian, sebutnya, penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 hingga petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon.
"Padahal, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo.
Selain itu, kata dia, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis.
Suhartoyo melanjutkan, petitum angka 7-9 memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim, juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya. Dalam hal ini, apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut?" ucapnya.
"Bilamana demikian yang dikehendaki para pemohon seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petititum."
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo cs
- gugatan roy suryo cs ke mk
- mk
- uji materi roy suryo cs
- Roy suryo
- uji materi roy suryo




