JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong adanya sinkronisasi aturan antara sekolah dengan aturan penerapan aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar ekosistem pendidikan ikut menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.
Salah satu yang perlu disiapkan dalam sinkronisasi antara sekolah dengan aturan tersebut adalah mental dan kompetensi tenaga pendidik.
Baca juga: Pembatasan Medsos hingga AI agar Anak-anak Tak Kena Brain Rot
"Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang, karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi," ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Setidaknya, ada tiga poin utama sinkronisasi sekolah dengan aturan pembatasan media sosial untuk anak.
Pertama, guru sebagai fasilitator literasi wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.
Kedua adalah peran guru bimbingan konseling (BK) harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber.
"Kemudian yang ketiga adalah transformasi siswa, mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif," ujar Fikri.
Baca juga: KemenPPPA Sarankan Anak di Bawah Umur Main Game Tradisional Usai Terkena Pembatasan Medsos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
"Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Fikri.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Baca juga: Mendagri Bakal Beri Reward untuk Pemda yang Berhasil Batasi Medsos Anak
Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




