- KPK selidiki keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi kuota haji Yaqut.
- Korupsi kuota haji Kementerian Agama diduga rugikan negara Rp622 miliar.
- Yaqut Cholil Qoumas ditahan terkait penyimpangan pembagian kuota haji tambahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka dari pihak swasta, silakan ditunggu saja perkembangannya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka dari unsur swasta yang tengah dibidik penyidik tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep pada Kamis (12/3/2026).
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep Guntur menjelaskan konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun keberangkatan 2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Baca Juga: KPK Pamerkan Uang Pemerasan Rp610 Juta dalam Goodie Bag yang Diamankan saat OTT Cilacap
“Berapa pun jumlah kuota hajinya, pembagiannya harus tetap mengacu pada aturan tersebut. Alokasi haji khusus hanya 8 persen karena biaya perjalanannya jauh lebih mahal dibanding reguler, sementara mayoritas jemaah mengantre di jalur reguler,” papar Asep.
Dengan tambahan 20.000 kursi tersebut, seharusnya jemaah reguler mendapatkan 18.400 kuota dan jemaah khusus hanya 1.600 kuota.
Namun, Kementerian Agama diduga mengambil kebijakan yang menyimpang dengan membagi kuota tersebut masing-masing sebesar 50 persen atau 10.000 kursi untuk tiap kategori.
“Pembagian 50-50 ini tidak sesuai aturan dan menjadi bentuk perbuatan melawan hukum yang kami sidik,” tegas Asep.
Pengalihan ini diduga memberikan keuntungan finansial besar bagi agen-agen travel haji khusus karena mendapatkan jatah porsi yang jauh melebihi ketentuan undang-undang, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian keuangan negara.




