Grid.ID – Kabar penolakan kasasi Nikita Mirzani oleh Mahkamah Agung (MA) memicu reaksi keras dari mantan sahabatnya, Fitri Salhuteru. Fitri secara blak-blakan menyindir aksi Nikita yang mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menuntut keadilan.
Fitri Salhuteru menilai langkah Nikita Mirzani tersebut sebagai pola lama yang sudah bisa ditebak. Menurutnya, aksi berkirim surat dan membawa-bawa nama anak adalah strategi untuk mencari simpati publik saat terdesak hukum.
"Hafal banget lah. Tinggalkanlah permainan-permainan lama itu. Setelah surat kan nanti anak yang dibawa, sudah biasa," ujar Fitri Salhuteru saat ditemui di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
Soroti Keadilan Bagi Pelapor
Fitri, yang dalam hal ini mewakili pihak pelapor, yakni pengusaha skincare Reza Gladys, menegaskan bahwa vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita adalah keputusan terbaik. Ia meminta Nikita untuk berhenti menyalahkan aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah.
"Jangan kalau mentang-mentang lagi dia merasa tidak adil, pemerintah yang disalahkan, APH yang disalahkan. Nggak bener gitu ya. Penuntut atau pelapor juga butuh keadilan," tegasnya.
Terkait keluhan Nikita yang membandingkan hukumannya dengan para koruptor, Fitri justru menyinggung balik perilaku Nikita di masa lalu. Ia mempertanyakan keberadaan "hati nurani" yang kini digaungkan oleh aktris berusia 39 tahun tersebut.
"Kalau sekarang dia ingat anaknya, pada saat dia mencaci maki orang, pada saat dia melakukan pemerasan, dia ingat anak nggak? Jangan pada saat dia memeras dia lupa, setelah sekarang diputus merasa terkriminalisasi," lanjut Fitri.
Dukung Vonis Berat
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari perselisihan ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang berujung pada dakwaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski Nikita memprotes keras vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar tersebut, Fitri justru menganggap hukuman itu sudah sepantasnya.
"Pantaslah, 20 tahun (juga) pantas," cetus Fitri singkat saat ditanya mengenai kelayakan hukuman bagi Nikita.
Bagi Fitri dan pihak Reza Gladys, poin utamanya bukanlah pada durasi hukuman, melainkan penetapan status Nikita sebagai terpidana.
"Yang penting dia dinyatakan bersalah, ya sudah itu memang tujuannya. Efek jera," pungkasnya.
Nikita Mirzani Tuntut Hati Nurani
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui media sosialnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Komisi Yudisial. Dari balik jeruji besi, Nikita memprotes vonisnya yang dianggap lebih berat daripada eks Direktur Utama Pertamina.
Nikita juga menyoroti prosedur hukum yang dianggapnya janggal, mulai dari perubahan pasal dakwaan tanpa BAP ulang hingga kecepatan putusan kasasi MA yang hanya memakan waktu satu hari. Ia meminta para penegak hukum mempertimbangkan nasib ketiga anaknya yang masih kecil.
Namun, dengan ditolaknya kasasi tersebut, status hukum Nikita Mirzani kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan ia harus menjalani sisa masa tahanannya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani bermula pada akhir tahun 2024 akibat perselisihan ulasan negatif produk skincare milik pengusaha Reza Gladys di media sosial. Nikita diduga melakukan pemerasan melalui asistennya dengan meminta imbalan sebesar Rp5 miliar agar berhenti menjelekkan produk tersebut, di mana total dana yang akhirnya ditransfer oleh pelapor mencapai Rp4 miliar.
Atas tindakan ini, Nikita dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan resmi ditahan sejak Maret 2025 atas tuduhan pemerasan melalui media elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses persidangan, hukuman Nikita diperberat dari 4 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding setelah hakim Pengadilan Tinggi menyatakan unsur TPPU terbukti. (*)
Artikel Asli




