Praperadilan Piche Kota Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Proses hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota terus berjalan setelah upaya praperadilan yang diajukannya bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan pemerkosaan gagal.

Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menolak permohonan tersebut, sehingga penyidik kembali melanjutkan proses penyidikan kasus yang sedang ditangani.

Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Piche Kota bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM ke Pengadilan Negeri Atambua. Mereka menggugat status tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Namun pada Jumat (13/3/2026), majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut. Dengan putusan itu, penyidikan yang sempat tertunda kini kembali dilanjutkan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa. Ia memastikan bahwa perkara ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, sebelum gugatan praperadilan diajukan, penyidikan sebenarnya sudah berjalan dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindakan tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditangkap, yakni RM dan RS.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenangan Balen Shah dan Gelombang Politik Baru di Nepal
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Senin 16 Maret 2026
• 53 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Zodiak 16 Maret 2026: Pisces dan Aries Punya Kemiripan Asmara, Scorpio Menuju Keuntungan April
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Temukan 260 Kemungkinan Nomor Motor Penyiram Air Keras Andrie Yunus
• 2 jam lalukompas.com
thumb
16 Petugas Damkar Diterjunkan Evakuasi Remaja yang Panjat Tower 20 Meter di Bekasi
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.