REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA, – Polres Nagan Raya, Aceh, telah menahan enam orang tersangka pencurian berondolan kelapa sawit seberat 1,1 ton di perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (14/3) saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin.
Menurut AKP Muhammad Rizal, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, keenam tersangka yang berinisial S (37), E (47), S (47), F (31), N (35), dan F (29) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Nagan Raya dan sekitarnya.
Kasus ini terungkap ketika petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan pada pukul 03.00 WIB. Dua orang berinisial FR dan SA terlihat membawa enam karung berondolan sawit menggunakan sepeda motor. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa berondolan tersebut berasal dari kebun perusahaan.
Sejurus kemudian, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, SW dan ED, yang juga membawa enam karung berondolan sawit. Pada pukul 07.00 WIB, dua tersangka terakhir, NA dan FA, berhasil diamankan di lokasi sekitar.
Total 23 karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 1,1 ton berhasil diamankan sebagai barang bukti. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, karena dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum, sebagaimana disampaikan oleh AKP Muhammad Rizal.