Integrasi Sistem BPJS Percepat Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja bagi Pekerja 

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja terus diperkuat melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi kedua lembaga ini diarahkan untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastian penjaminan serta layanan medis yang cepat ketika mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengintegrasikan sistem layanan kedua institusi. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kasus kecelakaan kerja.

Advertisement

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, supaya setiap pekerja yang diduga mengalami kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa ditangani lebih cepat,” jelas Pujo usai melakukan pertemuan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat pada Sabtu (14/03).

Menurut Pujo, melalui integrasi tersebut fasilitas kesehatan kini dapat lebih mudah memahami alur penanganan bagi pekerja yang diduga mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Hal ini dimungkinkan melalui pemanfaatan Aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.

Dengan sinkronisasi tersebut, proses verifikasi data peserta dapat dilakukan secara digital sehingga meningkatkan akurasi penjaminan layanan. Seluruh informasi peserta dapat diverifikasi dengan lebih cepat dan transparan melalui sistem yang terintegrasi.

Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan untuk kasus dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja dengan menempatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.

Pujo mengakui bahwa di lapangan masih terdapat pekerja maupun fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami prosedur penanganan kasus dugaan KK atau PAK. Oleh karena itu, pemanfaatan Aplikasi e-PLKK diharapkan dapat mempercepat proses layanan kesehatan tanpa harus menunggu administrasi yang panjang.

Selain memberikan kepastian layanan bagi pekerja, integrasi sistem tersebut juga membantu fasilitas kesehatan dalam menjalankan proses pelayanan yang lebih tertata.

“Secara berkala, kami juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap integrasi sistem ini. Rencananya kami akan memperbarui Nota Kesepahaman tentang KK PAK ini, supaya implementasinya di lapangan bisa makin disempurnakan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas sejumlah rencana kolaborasi lanjutan. Salah satunya adalah rencana pemadanan data antarinstansi yang diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan sosial nasional.

Selain itu, terdapat pula rencana untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hetifah Tekankan AI tak Gantikan Kerja Jurnalistik
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Apa Penyebabnya? | SAPA PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Umat Hindu Gelar Upacara Melasti Jelang Nyepi
• 4 jam laludetik.com
thumb
Bos BTN Bocorkan Tanggal dan Agenda Lengkap RUPST 2026, Ada Perubahan Pengurus
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.