Bos BTN Bocorkan Tanggal dan Agenda Lengkap RUPST 2026, Ada Perubahan Pengurus

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) berencana melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 April 2026. Perubahan pengurus menjadi salah satu mata acara dalam rapat tersebut.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan terdapat dua pejabat BTN yang masa jabatannya berakhir pada saat ditutupnya RUPST 2026. Kendati begitu, Nixon tidak mengungkap secara spesifik siapa dua pejabat perseroan yang dimaksud.

"Ada perubahan susunan pengurus. Sekarang ini, jatuh tempo dua orang,” ungkap Nixon kepada wartawan di Kantor BTN, Jakarta Pusat, dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Selain perubahan pengurus, dalam RUPST akan membahas empat agenda lainnya. Keempat mata acara itu yakni laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Kedua, persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025. Mata acara selanjutnya yakni remunerasi dan rencana kerja tahunan (RKAP).

Terkait penggunaan laba bersih BTN, Nixon mengungkapkan, perseroan berencana mengusulkan pembagian dividen sebesar 30% dari laba tahun buku 2025. Rasio tersebut meningkat dibandingkan pembagian dividen tahun buku 2024 yang sebesar 25% dari laba.

Baca Juga

  • Respons Positif Tambahan Dana Purbaya, Ini Rencana Bos BTN (BBTN)
  • Bos BTN Sampaikan 'Bocoran' Rencana Pembagian Dividen
  • Pilah Pilih Saham Bank Lapis Dua yang Masih Murah (BBTN, BDMN, dan NISP)

“Dividen kami rencana, kami akan usulkan 30%, naik dari tahun lalu,” ujarnya.

 

Perubahan Anggota Dewan Komisaris BTN

Sebelumnya, BTN mengumumkan bahwa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir pada 25 Februari 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyampaikan bahwa Dwi Ary Purnomo telah resmi diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja atau Jasa Raharja.

Merujuk pada Undang-undang (UU) No.16/2025 dan Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN dan/atau lembaga keuangan.

Selain itu, dalam Pasal 73 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri BUMN No.PER-3/MBU/03/2023 menyebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan otomatis berakhir. Ketentuan ini berlaku sejak anggota Dewan Komisaris lainnya atau anggota Direksi mengetahui adanya perangkapan jabatan tersebut.

“Berdasarkan penjelasan di atas, maka jabatan Bapak Dwi Ary Purnomo selaku Anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir efektif terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026,” jelas Nixon dalam dokumen kepada BEI, dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, BTN akan mengukuhkan pengakhiran masa jabatan Dwi Ary Purnomo sebagai anggota Dewan Komisaris melalui RUPST.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dishub: Kendaraan masuk DIY via Tol Prambanan meningkat
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Kesengsem dengan Magis Ryo Matsumura, Bhayangkara FC Ingin Permanenkan Statusnya dari Persija
• 18 jam lalubola.com
thumb
CTARSA Foundation Gelar Tabligh Akbar dan Puncak Acara Kalcer Roadshow
• 44 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
H-6 Lebaran, Pemudik Motor Terjebak Macet Horor hingga 10 Km di Gilimanuk Bali
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Ketemu Anak Sopir Angkot, Dedi Mulyadi Ajak Bocah SD Ini Bersumpah, Ini Alasannya
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.