Ketika Pekerjaan Bergantung pada Aplikasi: Tantangan Pekerja Platform Indonesia

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor teknologi masih menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2022 hingga 2024, berbagai perusahaan teknologi global dan nasional melakukan penyesuaian bisnis yang berujung pada pengurangan tenaga kerja sebagai bagian dari strategi efisiensi pascapandemi dan perubahan kondisi pasar (Kompas, 2023; Katadata, 2024).

Sepanjang 2025, lebih dari 22.000 pekerja di industri teknologi global tercatat kehilangan pekerjaan (Layoffs.fyi). Di Indonesia sendiri, data pemerintah menunjukkan hampir 80 ribu pekerja menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari—November 2025 akibat PHK.

Namun, di luar perhatian publik terhadap PHK di perusahaan teknologi, terdapat perubahan lain yang berlangsung lebih senyap di sektor ekonomi digital: semakin besarnya ketergantungan pekerjaan pada digital platform.

Dalam model kerja ini, keberlanjutan pekerjaan sering kali sangat bergantung pada akses terhadap aplikasi—sesuatu yang dapat berubah sewaktu-waktu melalui kebijakan sistem atau mekanisme internal platform.

Berbeda dengan hubungan kerja konvensional, pekerja platform biasanya bekerja melalui sistem kemitraan. Akses kerja diperoleh melalui akun aplikasi yang memungkinkan mereka menerima pesanan atau layanan dari pengguna.

Dalam praktiknya, keberlanjutan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam sistem platform, seperti penilaian pengguna, kepatuhan terhadap standar layanan, dan aturan operasional yang terus berkembang mengikuti dinamika bisnis digital.

Bagi sebagian pekerja, sistem ini membuka peluang baru. Ekonomi platform memberikan akses kerja yang relatif cepat dengan hambatan masuk yang rendah, sekaligus menawarkan fleksibilitas dalam menentukan waktu kerja. Model ini menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan sumber penghasilan tambahan atau alternatif dari pekerjaan formal yang terbatas.

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa tantangan tersendiri. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pekerja platform sering menghadapi ketidakpastian pendapatan dan keterbatasan perlindungan sosial (De Stefano, 2016; Wood et al., 2019).

Di Indonesia, sebagian besar pekerja platform dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja dalam hubungan kerja formal. Konsekuensinya, akses terhadap perlindungan—seperti pesangon, jaminan pendapatan minimum, atau jaminan sosial ketenagakerjaan—tidak selalu otomatis tersedia.

Dalam konteks ini, teknologi digital juga memainkan peran penting dalam mengelola hubungan kerja. Algoritma digunakan untuk mengatur distribusi pekerjaan, menilai kinerja layanan, dan memastikan standar operasional platform berjalan secara konsisten. Sistem ini memungkinkan platform mengelola jutaan transaksi setiap hari secara efisien.

Namun, penggunaan teknologi tersebut juga memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan berbasis sistem.

Beberapa kajian menunjukkan bahwa pekerja platform sering kali tidak sepenuhnya memahami bagaimana sistem penilaian bekerja atau bagaimana keputusan tertentu—seperti pembatasan akses akun—diambil oleh platform (Christin, 2020; Vallas & Schor, 2020).

Situasi ini menunjukkan bahwa transformasi dunia kerja digital tidak hanya menghadirkan peluang ekonomi baru, tetapi juga memunculkan kebutuhan untuk menyesuaikan kerangka perlindungan pekerja.

Regulasi ketenagakerjaan di banyak negara, termasuk Indonesia, pada awalnya dirancang untuk hubungan kerja tradisional antara pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, ekonomi platform menghadirkan bentuk relasi kerja yang lebih kompleks.

Beberapa negara mulai merespons perkembangan ini dengan berbagai pendekatan kebijakan. Spanyol, misalnya, melalui Rider Law pada 2021, pengakuan terhadap pekerja kurir platform sebagai pekerja ketika terdapat kontrol algoritmik yang signifikan diberikan.

Singapura juga mengambil langkah berbeda melalui Platform Workers Act yang memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja platform mulai 2025, termasuk mekanisme kontribusi jaminan sosial bersama antara platform dan pekerja.

Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa inovasi digital dan perlindungan pekerja tidak harus dipertentangkan. Tantangannya adalah menemukan kerangka kebijakan yang mampu menjaga fleksibilitas kerja sekaligus memberikan jaring pengaman dasar bagi para pekerja.

Di Indonesia, ekonomi platform telah menjadi bagian penting dari lanskap pasar kerja perkotaan. Jutaan orang menggantungkan penghasilan mereka pada layanan transportasi daring, pengantaran makanan, logistik, hingga berbagai layanan digital lainnya. Oleh karena itu, diskusi mengenai masa depan perlindungan pekerja platform menjadi semakin relevan.

Transformasi dunia kerja digital kemungkinan akan terus berkembang. Di tengah perubahan tersebut, tantangan bagi pembuat kebijakan adalah memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan perlindungan sosial yang memadai bagi para pekerja yang menopang ekosistem ekonomi digital.

Pada akhirnya, keberlanjutan ekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan sistem sosial dan hukum untuk beradaptasi dengan bentuk-bentuk kerja baru yang terus berkembang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek! Penyesuaian Jadwal Pelayanan Samsat di Sumsel selama Lebaran 2026
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
325 Bus Mudik Gratis Pemprov Jateng Bakal Diberangkatkan Senin Pagi dari TMII
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Comeback Setelah 8 Bulan, aespa Siapkan Album Baru
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Antusiasnya Warga Ikuti Mudik Gratis di Bekasi, Bisa Hemat Jutaan Rupiah
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Hadiah Rp 10 Juta dari Gerindra Bagi Pengungkap Penyelewengan BBM Subsidi
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.