Oknum Anggota Resnarkoba Polda NTT Diduga Lakukan Pemerasan

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Erasmus Nagi Noi

TVRINews, NTT

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum perwira dan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT. Langkah ini bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Kasus bermula antara Maret hingga Juli 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangani dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama enam anggota penyidik pembantu.

Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH, dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta. Modus yang digunakan antara lain negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Kasus ini juga memengaruhi jalannya proses hukum, termasuk terhambatnya tahap II ke kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan langkah cepat telah dilakukan.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat, serta mengumpulkan bukti pendukung, termasuk aliran dana terkait perkara ini,” ujar AKBP Andra, Sabtu (14/3/2026) malam.

Pemeriksaan awal mencakup beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan internal.

Polda NTT telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan kini dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelas AKBP Andra.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan langkah tegas ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

“Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Henry.

Ke depan, Polda NTT bersama Divpropam Polri akan melaksanakan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum perwira menengah yang diduga terlibat.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah, serta menegakkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Timur.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
18 Maret Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Daniil Medvedev Hentikan Rekor Alcaraz, Tantang Jannik Sinner di Final Indian Wells
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kakorlantas: Baru 25 Persen Kendaraan Tinggalkan Jakarta
• 4 menit lalurepublika.co.id
thumb
Layanan Kesehatan Kotawaringin Timur Siaga Selama Lebaran
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ito Sumardi & Usman Hamid Soroti Motif Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Pembunuhan Berencana
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.